Wednesday, December 3, 2008

Faktor, dan Solusi terbaik memberantas peredaran uang palsu


1. Faktor – faktor yang menyebabkan orang melakukan peredaran uang palsu, antara lain:

a. Faktor Perekonomian, factor ini menjadi titik awal beredarnya uang palsu di masyarakat. Semakin zaman berkembang pesat, semakin banyak orang-orang yang hidup dibawah garis kemiskinan dengan tingkat pendidikan rendah, bahkan bisa di bilang sangat rendah. Adanya pendidikan yang rendah ini menyebabkan setiap orang menjadi tidak cakap hukum (onbekwaam) dimata masyarakat. Sehingga terus saja mengedarkan uang palsu tnpa diketahui akibatnya. Dan semakin bergulirnya roda kehidupan diperbarengi dengan melonjaknya harga masing-masing kebutuhan menyebabkan tidak sedikit orang untuk mencari keuntungan atau berbelanja kehidupan sehari-hari dengan menggunakan uang palsu.

b. Faktor Lingkungan, faktor ini juga mempengaruhi setiap orang untuk melakukan upaya mengedrakan uang palsu. Orang yang bergaul dengan penjahat, pasti akan terus berbuat jahat. Sedangkan orang yang tidak jahat, namun hidup dilingkungan orang jahat, pasti akan terikut jahat dan akan melakukan kejahatan, salah satunya mengedarkan uang palsu yang sebagaimana diketahui bahwa tingkat peredaran uang yang di keluarkan oleh Bank Indonesia sangat banyak dan sangat mudah untuk dipalsukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan pengaruh-pengaruh yang ada di factor lingkungan ini sangatlah tidak terkontrol dengan benar, bahwa akan menimbulkan pengaruh negative bagi setiap orang yang baru tinggal dilingkungan tersebut dan berupaya untuk bergaul dengan sesamanya, yang sesamanya itu adalah orang-orang yang berada dalam lingkungan yang jahat.

2. Demikian cara penanggulangan tindak pidana peredaran uang palsu di Indonesia, baik jenis mata uang ataupun uang kertas, sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku:

a. Upaya Preventif.

Upaya preventif yang dilakukan ini menuntut adanya keterkaitan antara institusi yang terkait dalam masalah kejahatan uang paksu ini dengan masyarakat luas, yaitu:

a.1. Uang asli harus dibuat secanggih mungkin agar sulit dipalsukan. Untuk itu, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) sebagai lembaga yang berwenang untuk mencetak uang., harus mengambil langkah untuk melakukan pengamanan terhadap pembuatan uang dan pengamanan terhadap pembuatan uang dan pengamanan selama tahap produksinya, sehingga uang yang dihasilkan adalah uang yang sulit untuk dipalsukan. Usaha pencetakan uang dengan cara yang secanggih mungkin tersebut misalnya:

1) Pemilihan bahan kertas uang yang tepat. Kertas yang digunakan harus memenuhi standart yang telah ditentukan, seperti kertas harus tipis tetapi mempunyai daya tahan yang tinggi, sehingga tidak mudah kusut dan sobek. Segi-segi pengamanan pada kertas tersebut juga harus diperhatikan, seperti serat-serta berwarna, benang pengaman dan tanda air.

2) Pemilihan warna, artinya kombinasi warna yang digunakan harus bisa menyulitkan orang lain untuk memalsukannya.

3) Pembuatan nomor-nomor jebakan dalam suatu design yang sulit untuk dipahami oleh para pemalsu dan potensial.

a.2. Uang asli yang dibuat dengan cara secanggih mungkin ini pada akhirnya akan diedarkan keseluruh lapisan masyarakat. Masa peredaran yang lama dan setiap saat berpindah tangan dari satu tangan ke tangan lain, maka tidak menutup kemungkinan uang tersebut kotor yang akhirnya menjadi kusut dan lusuh. Uang yang kusut dan lusuh ini sulit untuk dilihat secara awam keahliannya.

Untuk itu perlu dilakukan “clean money policy”, yaitu menarik dan memusnahkan uang yang tidak layak tersebut dengan mengeluarkan Pemberian Tanda Tidak Berharga (PTTB), serta mengganti uang yang dimusnahkan tersebut dengan uang baru oleh pihak Bank Indonesia.

a.3. Masyarakat adalah korban dari kejahatan uang palsu ini, untuk itu diperlukan adanya informasi mengenai ciri-ciri umum uang asli. Informasi ini akan sangat membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang pekerjaannya selalu berhubungan dengan uang, misalnya kasir toko, pedagang, kasir bank dan lain-lainnya, agar selalu waspada terhadap uang yang diterimanya. Pengenalan ciri-ciri uang ini bisa dilakukan secara bersama-sama oleh pihak terkait dibawah koordinasi Botasupal.

A. Upaya Represif

Yang dimaksud dengan upaya Represif adalah setiap upaya dan pekerjaan untuk melakukan pemberantasan dan pengungkapan kejahatan uang palsu oleh penegak Hukum dengan langkah-langkah:

b.1. Penyelidikan

Yaitu melakukan penyilidikan sesuai dengan kronologis yang terjadi dalam kausu peredaran uang palsu yang dilakukan oleh orang ataupun kelompok dalam masyarakat. Tidak terlepas apabila mendapatkan bukti-bukti baru dalam upaya untuk penegakkan hukum positif Indonesia.

b.2. Penindakan.

Yaitu melakukan upaya penegakan hukum yang adil sesuai dengan tindakan peredaran uang palsu yang dilakukan masyarakat dalam bentuk strata apapun. Serta Hakim wajib memutuskan seadil-adilnya hukuman terhadap pelaku tindak pidana peredaran uang palsu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yang termasuk dalam hukum positif Indonesia.

1. Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan ketentuan yang tepat dalam proses penjatuhan pidana bagi pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang palsu?

Kurangnya perhatian dari pemerintah untuk terus mengawasi laju peredaran uang palsu di Indonesia menyebabkan uang palsu tersebut terus beredar dan menyebar di masyarakat. Adanya alat-alat canggih dalam pembuatan uang palsu, adanya jaringan-jaaringan yang saling berurutan dan saling berhubungan untuk mengedrakan uang palsu, dan adanya cara-cara tertentu, dari cara yang berbahaya sampai dengan cara yang sangat berbahaya sekalipun wajib di awasi terus oleh pemerintah. Sehingga penerapan dari dari isi pasal 20 Undang-Undang no.3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia menjadi tercapai dan terpenuhi. Dalam proses pemeriksaan pengadilan, para pengedar uang palsu sudah sepatutunya diganjar dengan ancaman hukuman pidana seperti yang terdapat dalam isi pasal 245 KUHP, yaitu lima belas tahun penjara, terkecuali anak dibawah umur bila mengedarkan uang palsu. Pihak pengadilan harus terus menegakkan keadilan setinggi-tingginya sesuai dengan apa yang didalam peraturan yang dubuat pemerintah dan disahkan menjadi hukum positif yang ada di Indonesia.

SARAN

Kejahatan pemalsuan uang merupakan kejahatan yang serius karena selain bertujuan untuk memperkaya diri secara ekonomi, pemalsuan tersebut dapat juga bertujuan untuk menghancurkan perekonomian negara secara politis. Disamping itu kejahatan tersebut semakin lama semakin canggih karena dengan kemajuan teknologi yang ada, masyarakat yang ingin memperoleh kekayaan denga cepat akan melakukan kejahatan yang dimaksud dengan cara yang paling baru. Dalam upaya menangkal peredaran uang rupiah palsu di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan Sosialisasi/penyuluhan tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat yang di dalam pekerjaannya sehari-hari selalu berhubungan dengan fisik uang. Selanjutnya, setelah kegiatan tersebut dilaksanakan maka diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah sehingga pada akhirnya diharapkan peredaran uang rupiah palsu akan semakin berkurang.Sebagai penutup kami kemukakan bahwa tanggung jawab terhadap kejahatan pemalsuan uang rupiah ini bukan saja merupakan tugas dari Bank Indonesia dan pihak kepolisian, tetapi merupakan tugas dari seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama memerangi kejahatan pemalsuan uang rupiah agar peredaran uang palsu tersebut dapat dikurangi. Selanjutnya, apabila didalam kegiatan sehari-hari ditemukan uang rupiah palsu maka diharapkan segera dilaporkan kepada piahk-pihak yang berwenang. Mengingat pemalsuan uang merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat, maka dalam upaya menanggulanginya diperlukan prinsip dasar sebagai berikut :

1. Menciptakan uang rupiah baik kertas maupun logam yang mempunyai kualitas penggunaan yang sempurna sehingga tidak dapat ditiru,

2. melakukan upaya pencegahan terhadap beredarnya uang palsu dengan cara memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas mengenai keaslian uang rupiah melalui sosialisasi/penyuluhan dan penyebaran brosur serta leaflet,

3. seluruh masyarakat wajib mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah,

4. Masyarakat yang mendapatkan atau menemukan uang palsu wajib melaporkannya kepada aparat kepolisian atau Bank Indonesia dalam upaya untuk menghentikan peredaran uang palsu tersebut.merupakan kewajiban seluruh bangsa Indonesia untuk mengamankan uang rupiah dari tindak pidana pemalsuan.

Sistem Hukum di Pulau Nias keblinger!!!

Berikut Kasus hukum keblinger yang terjadi di pulau Nias :

Pelaku Penganiayaan Berat Di Nias, Divonis Hukuman Percobaan

Ditulis pada : 29 November 2008 di Politik & Hukum |

NIAS (Yaahowu Nias)
Korban Yuniardin Zai alias Ama Arlin (25) korban pembacokan yang mengakibatkan cacat seumur hidup yang dilakukan oleh terdakwa satu keluarga tanggal 22 Desember 2007 lalu yakni, Duhumbowo Zai, Duhuzatulo Zai, hanya divonis hukuman percobaan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli Kab.Nias.
Sedangkan Faogoli Zai (ayah tersangka) sempat jadi tahanan luar di Polres Nias tetapi namanya tidak ada lagi sebagai pelaku pada sidang di pengadilan,sementara Onizaro Zai masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Korban Yuniardin Zai ketika dihubungi di kediamannya di Desa Botolakha, Sabtu (22/11) mengatakan ia sangat kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang hanya memutuskan vonis 4 bulan kepada terdakwa padahal perbuatan mereka sangat sadis mengakibatkan kedua jari tangan saya tidak berfungsi.

Tim medis mengupayakan jari tangan saya yang terputus tersebut disambung dengan besi tetapi juga tidak bisa bergerak. Bayangkan untuk makan saja susah dan harus dibantu, apalagi anak saya masih balita bagaimana mencari nafkah, katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang Simatupang SH yang dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Selasa(25/11) mengakui bahwa terdakwa hanya di vonis hukuman percobaan karena pelaku utama masih DPO. Ketika ditanya tuntutan JPU kepada terdakwa, menurutnya sudah lupa karena kasusnya sudah lama dan hakimnya sudah pindah, ujarnya.

Pengacara Faigiasa BW SH yang dihubungi wartawan di Gunungsitoli, Selasa(25/11) mengatakan, disinilah kita ketahui ketidakadilan dan ketidakbenaran karena hakim memutuskan hukuman percobaan kepada terdakwa yang membuat korban cacat seumur hidup.

Bayangkan, ada kasus yang tidak ada apa-apanya yang tidak menyebabkan luka justru di vonis Pengadilan Negeri Gunungsitoli satu setengah tahun, sedangkan kasus ini jelas-jelas penganiayaan berat yang membuat korban cacat seumur hidup dan ancamannya 9 tahun penjara, ujarnya.

Hukuman terdakwa juga tidak terlepas dari tuntutan jaksanya dan hakim juga harus bijak mengambil keputusan walaupun menurut jaksa bahwa dalam kasus ini ada pelaku utama dan masih DPO. Menurut saya, alasan jaksa untuk mendakwa hukuman percobaan tidak tepat karena dalam kasus tersebut tidak perlu ada pelaku utama karena dilakukan secara bersama-sama.
Berbagai elemen masyarakat Nias mengecam keputusan hakim majelis di Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena mengecewakan masyarakat Nias pencari keadilan. Seolah-olah hakim majelis di Nias tidak berpihak kepada yang benar sehingga mengundang perhatian dari berbagai pihak.

Ketua RCW Cabang kabupaten nias Hotnarius Telaumbanua meminta perhatian Ketua Pengadilan Tinggi Sumut untuk menegur para hakim di Nias yang selalu membuat keputusan sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan para pelaku. Padahal pihak kepolisian dan kejaksaan telah bekerja maksimal tanpa mengenal lelah. Wajar PT Sumut menurunkan tim ke Nias agar hakim terawasi membuat putusan, katanya singkat. (Sumber:SIB/T15/p)

Ditulis pada : Saturday, 29 November, 2008 jam : 12:56 pm dalam : Politik & Hukum . Anda dapat melihat respon komentar pada RSS 2.0 . Anda dapat meninggalkan komentar, atau kembali ke topik tulisan ini.

Terdapat 5 Komentar Pada tulisan “Pelaku Penganiayaan Berat Di Nias, Divonis Hukuman Percobaan”

Why not let us know what you think by adding your own comment! Your opinion is as valid as anyone elses, so come on... let us know what you think.

  1. Pada 1 December 2008, Christian M.Harefa S.H IP : 125.161.220.226 Berkata:

    Pelaku penganiayaan berat dalam buku sakti KUHP tidak tercantum adanya vonis hukuman percobaan, baik dari pasal 351 s/d pasal 358. Adanya vonis hukuman percobaan ini telah mencoreng arti keadilan dan keseimbangan tata hukum positif Indonesia, yang mengakibatkan masyarakat Nias yang tidak cakap hukum (Onbekwaam)menjadi tahu meskipun hanya sebagai wacana dikalangan masyarakat saja. Apalagi bila masyarakat cakap hukum (bekwaam) menilai, sudah pasti Keblinger sekali.
    Tidak ada alasan kasus sudah lama dan hakim sudah pindah!!!, tidak ada istilah penundaan sidang apabila putusan akhir belum inkrah, dan masalah hakim??? bisa langsung digantikan dengan hakim lain untuk terus melanjutkan persidangan. Inilah salah satu keburukan hukum Indonesia, menyepelekan arti Keadilan. Untuk itu, mulai saat ini keadilan harus ditegakkan di pulau Nias, apalagi ketidakadilan ini berhubungan dengan faktor psikologis keluarga korban sendiri dan tentunya sikap “TRUSTY” dari masyarakat Nias akan adanya sistem hukum yang kacau balau.

  2. Pada 2 December 2008, Folo Zebua IP : 125.160.232.231 Berkata:

    Pak Christian M.Harefa S.H,

    Apa yang bapak ungkapkan merupaka realitas hukum di Pulau Nias, itulah sebabnya sampai sekarang ini Nias tetap pada predikat daerah tertinggal tidak hanya dari sisi ekonomi melainkan juga dari aspek penegakkan hukum.

    Tentang Korban Yuniardin Zai alias Ama Arlin, menurut pak Harefa sebaiknya keluar korban harus melakukan apa untuk bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, apakah korban dapat melakukan upaya hukum lain. Kasihan Korban sampai cacat seumur hidup.

    Terima kasih

    Yaahowu

  3. Pada 2 December 2008, Christian Mandrava Harefa , S.H IP : 125.161.209.74 Berkata:

    Sdr. Folo Zebua

    Yaahowu,
    Bila ditanya apa yang menjadi upaya hukum lain untuk penyelesaian kasus Ama Arlin sudah barang tentu tidak ada lagi selain menyelesaikannya di meja hijau (peradilan), adanya putusan hakim tentu merupakan upaya hukum tertinggi di sistem Hukum Indonesia. Kecuali, apabila kasus sudah diputuskan di PN dan sudah tetap (inkrah), maka apabila kurang tepat putusan hakim akan penjatuhan vonis bisa diajukan upaya hukum banding ke PT (pasal 67 KUHAP).

    Namun, Karena persidangan kasus ama Arlin tertunda dengan adanya alasan yang tidak masuk akal (hakim pindah tugas dan kasus sudah lama) , tidak ada jalan lain selain berupaya untuk meminta bantuan ke lembaga Komnas HAM (lembaga non-peradilan), yang merupakan lembaga yang memberikan perlindungan hak azasi manusia terhadap kepastian hukum menyangkut HAM, terutama yang berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap ama Arlin tersebut. Jadikan lembaga ini sarana pergerakan kelanjutan peradilan kasus penganiayaan berat tersebut, adukan dan berikan keterangan anda apa yang terjadi.

    Maka dari itu, segera laporkan!!!Ingat kasus Munir??? seberapa hebat orang tersebut sehingga komnas HAM terus berupaya mengungkap misteri kematiannya, begitupun kasus penganiayaan ini, ungkap dan selesaikan, bukan dengan hujatan, namun dengan bukti dan sikap yang pasti dengan didasari azas hukum yang ada. Dan untuk keluarga korban, segera cari kepastian hukum, berusaha terus untuk melanjutkan kasus ini, jangan takut, hukum memihak anda semua, karena anda semua yang dirugikan, terutama Sdr.Ama Arlin.

  4. Pada 2 December 2008, Folo Zebua IP : 125.160.232.231 Berkata:

    Pak Christian M.Harefa S.H,

    Terima kasih atas penjelasan bapak yang begitu jelas semoga bermanfaat bagi kita semua. Sepertinya topik ini menarik diperbincangkan mengingat kesadaran Hukum di Nias masih sangat jauh dari harapan kita. Oleh sebab itu mari kita sumbangkan pikiran kita untuk membedah kasus ini.

    Terima kasih.

    Yaahowu.

Tuesday, December 2, 2008

Terima Kasih Tuhan, akhirnya selesai sudah 4,5 tahun dalam perjuangan meniti ilmu di kampus tercinta Univ.Krisnadwipayana (unkris) Fakultas Hukum, Kekhususan Hukum Pidana. Selama 4,5 tahun merasakan arti menjadi mahasiswa, belajar mengasah ilmu hukum sesuai dengan tata bidang yang sudah dipaketkan melalui KRS. Tahun 2003, masuk dengan predikat non-test karena nilai rata-rata dari SMU sudah grade untuk langsung menempuh ilmu, berlanjut dengan sisi psikologis di lingkungan kampus untuk beradaptasi, tidak mudah memang, namun mengasyikkan. Tahun 2007, akhir dari segala bentuk pembelajaran di kampus tercinta, menyiapkan Judul Skripsi dengan judul :
"PEMBUKTIAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU DI INDONESIA"
Sesuai dengan syarat kelulusan di UnKris, saya menghadapi sidang S1 tertutup dengan 3 dosen penguji, yaitu : Dra.H.Istiarti Sigit, M.Si, Dony Antares, S.H, dan H.Darwis Lubay, S.H, M.H.
Hasil sidang dengan nilai Yudicium 83, "A", dapat saya peroleh dengan segala bentuk perjuangan. Terima Kasih untuk semua yang telah mensuport dan memberi semangat kepada saya. ttd : Christian Mandrava Harefa S.H



Foto-foto diatas adalah Touring - touring berkesan buat gw.

foto 1 : Speed Touring bareng ade gw ke Tapos Bogor dalam rangka Pengawalan komunitas motor Mugi Motorcycle Mania (3M). Gw dan ade gw selaku utusan Bigzoner Indonesia untuk melakukan perintah pengawalan. foto diatas gw lagi berhenti buat ngecheck sms..hehehe...lagi ngaso cuy...acara pengawalan berjalan sukses dan gw beserta ade gw, dinobatkan sebagai Road Captain Forever buat 3M. Salutt....

foto 2: Saat Touring pelantikan TC125 ke Jogja, dalam rangka Jambore Thunder Nasional ke -1 di pelataran Candi Prambanan tanggal 17-18 Agustus 2007. Foto diatas saat gw berhenti di perbatasan menuju alas roban, posisi jam menunjukkan pukul 1/2 6 sore atau menjelang magrib da lagi istirahat menjelang malam sebelum rombongan menempuh medan berat, yaitu jalur tengkorak Alas Roban. Posisi RC saat itu adalah mas Eyang Djoko TC125 NRA.185 Bekasi Chapter.
Dalam touring kali ini, gw lulus pelantikan gabungan TCI dengan NRA 1636 Bekasi Chapter. Bravo Chabul!!!itu thundie gw yang warna biru...hehehe...

foto 3: Wahhhh....ini dia touring perdana gw bareng Chabul (TC125 Chapter Bekasi Alun-alun)hehehe.....ini dalam rangka acara Family Gathering di Puncak. Acaranya mantap, penuh dengan kekeluargaan dan persaudaraan. pokonya ga salah masuk TC125 Chabul!!!! dan touring kali ini, gw sama kiki berhasil menaklukan tikungan2 tajam Bukit Pelangi!!!keren, tetep dengan si keparat biru gw, yaitu thundie gw donk!!!Bravo Chabul!!!.

foto 4 : Tema Touring perdana Bigzoner Indonesia, "BROTHERHOOD AND TOGETHERNESS". Ini dia klub yang gw buat sama kawan2 gw. dan gw jadi founder diklub ini. Ini foto saat gw lagi ngaso di depan Mesjid At-taun, Puncak, sebelum merapat ke tempat kedua, yaitu Bukit Gantole. Indahnya touring ini, touring perdana dengan klub yang gw buat dengan susah payah, sehingga menghasilkan anggota2 yang performance touringnya high class.!!!gw salut sama Bigzoner, karena dengan kekompakkan, bisa saling memenuhi!!!Bravo Bigzoner Indonesia!!!

Indahnya Touring, Indahnya Persaudaraan, Indahnya Kebersamaan..touring terussssssss....next, Dataran Tinggi Dieng, Jawa Tengah.