Wednesday, December 3, 2008

Faktor, dan Solusi terbaik memberantas peredaran uang palsu


1. Faktor – faktor yang menyebabkan orang melakukan peredaran uang palsu, antara lain:

a. Faktor Perekonomian, factor ini menjadi titik awal beredarnya uang palsu di masyarakat. Semakin zaman berkembang pesat, semakin banyak orang-orang yang hidup dibawah garis kemiskinan dengan tingkat pendidikan rendah, bahkan bisa di bilang sangat rendah. Adanya pendidikan yang rendah ini menyebabkan setiap orang menjadi tidak cakap hukum (onbekwaam) dimata masyarakat. Sehingga terus saja mengedarkan uang palsu tnpa diketahui akibatnya. Dan semakin bergulirnya roda kehidupan diperbarengi dengan melonjaknya harga masing-masing kebutuhan menyebabkan tidak sedikit orang untuk mencari keuntungan atau berbelanja kehidupan sehari-hari dengan menggunakan uang palsu.

b. Faktor Lingkungan, faktor ini juga mempengaruhi setiap orang untuk melakukan upaya mengedrakan uang palsu. Orang yang bergaul dengan penjahat, pasti akan terus berbuat jahat. Sedangkan orang yang tidak jahat, namun hidup dilingkungan orang jahat, pasti akan terikut jahat dan akan melakukan kejahatan, salah satunya mengedarkan uang palsu yang sebagaimana diketahui bahwa tingkat peredaran uang yang di keluarkan oleh Bank Indonesia sangat banyak dan sangat mudah untuk dipalsukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan pengaruh-pengaruh yang ada di factor lingkungan ini sangatlah tidak terkontrol dengan benar, bahwa akan menimbulkan pengaruh negative bagi setiap orang yang baru tinggal dilingkungan tersebut dan berupaya untuk bergaul dengan sesamanya, yang sesamanya itu adalah orang-orang yang berada dalam lingkungan yang jahat.

2. Demikian cara penanggulangan tindak pidana peredaran uang palsu di Indonesia, baik jenis mata uang ataupun uang kertas, sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku:

a. Upaya Preventif.

Upaya preventif yang dilakukan ini menuntut adanya keterkaitan antara institusi yang terkait dalam masalah kejahatan uang paksu ini dengan masyarakat luas, yaitu:

a.1. Uang asli harus dibuat secanggih mungkin agar sulit dipalsukan. Untuk itu, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) sebagai lembaga yang berwenang untuk mencetak uang., harus mengambil langkah untuk melakukan pengamanan terhadap pembuatan uang dan pengamanan terhadap pembuatan uang dan pengamanan selama tahap produksinya, sehingga uang yang dihasilkan adalah uang yang sulit untuk dipalsukan. Usaha pencetakan uang dengan cara yang secanggih mungkin tersebut misalnya:

1) Pemilihan bahan kertas uang yang tepat. Kertas yang digunakan harus memenuhi standart yang telah ditentukan, seperti kertas harus tipis tetapi mempunyai daya tahan yang tinggi, sehingga tidak mudah kusut dan sobek. Segi-segi pengamanan pada kertas tersebut juga harus diperhatikan, seperti serat-serta berwarna, benang pengaman dan tanda air.

2) Pemilihan warna, artinya kombinasi warna yang digunakan harus bisa menyulitkan orang lain untuk memalsukannya.

3) Pembuatan nomor-nomor jebakan dalam suatu design yang sulit untuk dipahami oleh para pemalsu dan potensial.

a.2. Uang asli yang dibuat dengan cara secanggih mungkin ini pada akhirnya akan diedarkan keseluruh lapisan masyarakat. Masa peredaran yang lama dan setiap saat berpindah tangan dari satu tangan ke tangan lain, maka tidak menutup kemungkinan uang tersebut kotor yang akhirnya menjadi kusut dan lusuh. Uang yang kusut dan lusuh ini sulit untuk dilihat secara awam keahliannya.

Untuk itu perlu dilakukan “clean money policy”, yaitu menarik dan memusnahkan uang yang tidak layak tersebut dengan mengeluarkan Pemberian Tanda Tidak Berharga (PTTB), serta mengganti uang yang dimusnahkan tersebut dengan uang baru oleh pihak Bank Indonesia.

a.3. Masyarakat adalah korban dari kejahatan uang palsu ini, untuk itu diperlukan adanya informasi mengenai ciri-ciri umum uang asli. Informasi ini akan sangat membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang pekerjaannya selalu berhubungan dengan uang, misalnya kasir toko, pedagang, kasir bank dan lain-lainnya, agar selalu waspada terhadap uang yang diterimanya. Pengenalan ciri-ciri uang ini bisa dilakukan secara bersama-sama oleh pihak terkait dibawah koordinasi Botasupal.

A. Upaya Represif

Yang dimaksud dengan upaya Represif adalah setiap upaya dan pekerjaan untuk melakukan pemberantasan dan pengungkapan kejahatan uang palsu oleh penegak Hukum dengan langkah-langkah:

b.1. Penyelidikan

Yaitu melakukan penyilidikan sesuai dengan kronologis yang terjadi dalam kausu peredaran uang palsu yang dilakukan oleh orang ataupun kelompok dalam masyarakat. Tidak terlepas apabila mendapatkan bukti-bukti baru dalam upaya untuk penegakkan hukum positif Indonesia.

b.2. Penindakan.

Yaitu melakukan upaya penegakan hukum yang adil sesuai dengan tindakan peredaran uang palsu yang dilakukan masyarakat dalam bentuk strata apapun. Serta Hakim wajib memutuskan seadil-adilnya hukuman terhadap pelaku tindak pidana peredaran uang palsu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yang termasuk dalam hukum positif Indonesia.

1. Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan ketentuan yang tepat dalam proses penjatuhan pidana bagi pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang palsu?

Kurangnya perhatian dari pemerintah untuk terus mengawasi laju peredaran uang palsu di Indonesia menyebabkan uang palsu tersebut terus beredar dan menyebar di masyarakat. Adanya alat-alat canggih dalam pembuatan uang palsu, adanya jaringan-jaaringan yang saling berurutan dan saling berhubungan untuk mengedrakan uang palsu, dan adanya cara-cara tertentu, dari cara yang berbahaya sampai dengan cara yang sangat berbahaya sekalipun wajib di awasi terus oleh pemerintah. Sehingga penerapan dari dari isi pasal 20 Undang-Undang no.3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia menjadi tercapai dan terpenuhi. Dalam proses pemeriksaan pengadilan, para pengedar uang palsu sudah sepatutunya diganjar dengan ancaman hukuman pidana seperti yang terdapat dalam isi pasal 245 KUHP, yaitu lima belas tahun penjara, terkecuali anak dibawah umur bila mengedarkan uang palsu. Pihak pengadilan harus terus menegakkan keadilan setinggi-tingginya sesuai dengan apa yang didalam peraturan yang dubuat pemerintah dan disahkan menjadi hukum positif yang ada di Indonesia.

SARAN

Kejahatan pemalsuan uang merupakan kejahatan yang serius karena selain bertujuan untuk memperkaya diri secara ekonomi, pemalsuan tersebut dapat juga bertujuan untuk menghancurkan perekonomian negara secara politis. Disamping itu kejahatan tersebut semakin lama semakin canggih karena dengan kemajuan teknologi yang ada, masyarakat yang ingin memperoleh kekayaan denga cepat akan melakukan kejahatan yang dimaksud dengan cara yang paling baru. Dalam upaya menangkal peredaran uang rupiah palsu di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan Sosialisasi/penyuluhan tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat yang di dalam pekerjaannya sehari-hari selalu berhubungan dengan fisik uang. Selanjutnya, setelah kegiatan tersebut dilaksanakan maka diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah sehingga pada akhirnya diharapkan peredaran uang rupiah palsu akan semakin berkurang.Sebagai penutup kami kemukakan bahwa tanggung jawab terhadap kejahatan pemalsuan uang rupiah ini bukan saja merupakan tugas dari Bank Indonesia dan pihak kepolisian, tetapi merupakan tugas dari seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama memerangi kejahatan pemalsuan uang rupiah agar peredaran uang palsu tersebut dapat dikurangi. Selanjutnya, apabila didalam kegiatan sehari-hari ditemukan uang rupiah palsu maka diharapkan segera dilaporkan kepada piahk-pihak yang berwenang. Mengingat pemalsuan uang merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat, maka dalam upaya menanggulanginya diperlukan prinsip dasar sebagai berikut :

1. Menciptakan uang rupiah baik kertas maupun logam yang mempunyai kualitas penggunaan yang sempurna sehingga tidak dapat ditiru,

2. melakukan upaya pencegahan terhadap beredarnya uang palsu dengan cara memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas mengenai keaslian uang rupiah melalui sosialisasi/penyuluhan dan penyebaran brosur serta leaflet,

3. seluruh masyarakat wajib mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah,

4. Masyarakat yang mendapatkan atau menemukan uang palsu wajib melaporkannya kepada aparat kepolisian atau Bank Indonesia dalam upaya untuk menghentikan peredaran uang palsu tersebut.merupakan kewajiban seluruh bangsa Indonesia untuk mengamankan uang rupiah dari tindak pidana pemalsuan.

1 comment:

Anonymous said...

Makasih