Wednesday, December 3, 2008

Sistem Hukum di Pulau Nias keblinger!!!

Berikut Kasus hukum keblinger yang terjadi di pulau Nias :

Pelaku Penganiayaan Berat Di Nias, Divonis Hukuman Percobaan

Ditulis pada : 29 November 2008 di Politik & Hukum |

NIAS (Yaahowu Nias)
Korban Yuniardin Zai alias Ama Arlin (25) korban pembacokan yang mengakibatkan cacat seumur hidup yang dilakukan oleh terdakwa satu keluarga tanggal 22 Desember 2007 lalu yakni, Duhumbowo Zai, Duhuzatulo Zai, hanya divonis hukuman percobaan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli Kab.Nias.
Sedangkan Faogoli Zai (ayah tersangka) sempat jadi tahanan luar di Polres Nias tetapi namanya tidak ada lagi sebagai pelaku pada sidang di pengadilan,sementara Onizaro Zai masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Korban Yuniardin Zai ketika dihubungi di kediamannya di Desa Botolakha, Sabtu (22/11) mengatakan ia sangat kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang hanya memutuskan vonis 4 bulan kepada terdakwa padahal perbuatan mereka sangat sadis mengakibatkan kedua jari tangan saya tidak berfungsi.

Tim medis mengupayakan jari tangan saya yang terputus tersebut disambung dengan besi tetapi juga tidak bisa bergerak. Bayangkan untuk makan saja susah dan harus dibantu, apalagi anak saya masih balita bagaimana mencari nafkah, katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang Simatupang SH yang dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Selasa(25/11) mengakui bahwa terdakwa hanya di vonis hukuman percobaan karena pelaku utama masih DPO. Ketika ditanya tuntutan JPU kepada terdakwa, menurutnya sudah lupa karena kasusnya sudah lama dan hakimnya sudah pindah, ujarnya.

Pengacara Faigiasa BW SH yang dihubungi wartawan di Gunungsitoli, Selasa(25/11) mengatakan, disinilah kita ketahui ketidakadilan dan ketidakbenaran karena hakim memutuskan hukuman percobaan kepada terdakwa yang membuat korban cacat seumur hidup.

Bayangkan, ada kasus yang tidak ada apa-apanya yang tidak menyebabkan luka justru di vonis Pengadilan Negeri Gunungsitoli satu setengah tahun, sedangkan kasus ini jelas-jelas penganiayaan berat yang membuat korban cacat seumur hidup dan ancamannya 9 tahun penjara, ujarnya.

Hukuman terdakwa juga tidak terlepas dari tuntutan jaksanya dan hakim juga harus bijak mengambil keputusan walaupun menurut jaksa bahwa dalam kasus ini ada pelaku utama dan masih DPO. Menurut saya, alasan jaksa untuk mendakwa hukuman percobaan tidak tepat karena dalam kasus tersebut tidak perlu ada pelaku utama karena dilakukan secara bersama-sama.
Berbagai elemen masyarakat Nias mengecam keputusan hakim majelis di Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena mengecewakan masyarakat Nias pencari keadilan. Seolah-olah hakim majelis di Nias tidak berpihak kepada yang benar sehingga mengundang perhatian dari berbagai pihak.

Ketua RCW Cabang kabupaten nias Hotnarius Telaumbanua meminta perhatian Ketua Pengadilan Tinggi Sumut untuk menegur para hakim di Nias yang selalu membuat keputusan sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan para pelaku. Padahal pihak kepolisian dan kejaksaan telah bekerja maksimal tanpa mengenal lelah. Wajar PT Sumut menurunkan tim ke Nias agar hakim terawasi membuat putusan, katanya singkat. (Sumber:SIB/T15/p)

Ditulis pada : Saturday, 29 November, 2008 jam : 12:56 pm dalam : Politik & Hukum . Anda dapat melihat respon komentar pada RSS 2.0 . Anda dapat meninggalkan komentar, atau kembali ke topik tulisan ini.

Terdapat 5 Komentar Pada tulisan “Pelaku Penganiayaan Berat Di Nias, Divonis Hukuman Percobaan”

Why not let us know what you think by adding your own comment! Your opinion is as valid as anyone elses, so come on... let us know what you think.

  1. Pada 1 December 2008, Christian M.Harefa S.H IP : 125.161.220.226 Berkata:

    Pelaku penganiayaan berat dalam buku sakti KUHP tidak tercantum adanya vonis hukuman percobaan, baik dari pasal 351 s/d pasal 358. Adanya vonis hukuman percobaan ini telah mencoreng arti keadilan dan keseimbangan tata hukum positif Indonesia, yang mengakibatkan masyarakat Nias yang tidak cakap hukum (Onbekwaam)menjadi tahu meskipun hanya sebagai wacana dikalangan masyarakat saja. Apalagi bila masyarakat cakap hukum (bekwaam) menilai, sudah pasti Keblinger sekali.
    Tidak ada alasan kasus sudah lama dan hakim sudah pindah!!!, tidak ada istilah penundaan sidang apabila putusan akhir belum inkrah, dan masalah hakim??? bisa langsung digantikan dengan hakim lain untuk terus melanjutkan persidangan. Inilah salah satu keburukan hukum Indonesia, menyepelekan arti Keadilan. Untuk itu, mulai saat ini keadilan harus ditegakkan di pulau Nias, apalagi ketidakadilan ini berhubungan dengan faktor psikologis keluarga korban sendiri dan tentunya sikap “TRUSTY” dari masyarakat Nias akan adanya sistem hukum yang kacau balau.

  2. Pada 2 December 2008, Folo Zebua IP : 125.160.232.231 Berkata:

    Pak Christian M.Harefa S.H,

    Apa yang bapak ungkapkan merupaka realitas hukum di Pulau Nias, itulah sebabnya sampai sekarang ini Nias tetap pada predikat daerah tertinggal tidak hanya dari sisi ekonomi melainkan juga dari aspek penegakkan hukum.

    Tentang Korban Yuniardin Zai alias Ama Arlin, menurut pak Harefa sebaiknya keluar korban harus melakukan apa untuk bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, apakah korban dapat melakukan upaya hukum lain. Kasihan Korban sampai cacat seumur hidup.

    Terima kasih

    Yaahowu

  3. Pada 2 December 2008, Christian Mandrava Harefa , S.H IP : 125.161.209.74 Berkata:

    Sdr. Folo Zebua

    Yaahowu,
    Bila ditanya apa yang menjadi upaya hukum lain untuk penyelesaian kasus Ama Arlin sudah barang tentu tidak ada lagi selain menyelesaikannya di meja hijau (peradilan), adanya putusan hakim tentu merupakan upaya hukum tertinggi di sistem Hukum Indonesia. Kecuali, apabila kasus sudah diputuskan di PN dan sudah tetap (inkrah), maka apabila kurang tepat putusan hakim akan penjatuhan vonis bisa diajukan upaya hukum banding ke PT (pasal 67 KUHAP).

    Namun, Karena persidangan kasus ama Arlin tertunda dengan adanya alasan yang tidak masuk akal (hakim pindah tugas dan kasus sudah lama) , tidak ada jalan lain selain berupaya untuk meminta bantuan ke lembaga Komnas HAM (lembaga non-peradilan), yang merupakan lembaga yang memberikan perlindungan hak azasi manusia terhadap kepastian hukum menyangkut HAM, terutama yang berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap ama Arlin tersebut. Jadikan lembaga ini sarana pergerakan kelanjutan peradilan kasus penganiayaan berat tersebut, adukan dan berikan keterangan anda apa yang terjadi.

    Maka dari itu, segera laporkan!!!Ingat kasus Munir??? seberapa hebat orang tersebut sehingga komnas HAM terus berupaya mengungkap misteri kematiannya, begitupun kasus penganiayaan ini, ungkap dan selesaikan, bukan dengan hujatan, namun dengan bukti dan sikap yang pasti dengan didasari azas hukum yang ada. Dan untuk keluarga korban, segera cari kepastian hukum, berusaha terus untuk melanjutkan kasus ini, jangan takut, hukum memihak anda semua, karena anda semua yang dirugikan, terutama Sdr.Ama Arlin.

  4. Pada 2 December 2008, Folo Zebua IP : 125.160.232.231 Berkata:

    Pak Christian M.Harefa S.H,

    Terima kasih atas penjelasan bapak yang begitu jelas semoga bermanfaat bagi kita semua. Sepertinya topik ini menarik diperbincangkan mengingat kesadaran Hukum di Nias masih sangat jauh dari harapan kita. Oleh sebab itu mari kita sumbangkan pikiran kita untuk membedah kasus ini.

    Terima kasih.

    Yaahowu.

No comments: