Pelaku Penganiayaan Berat Di Nias, Divonis Hukuman Percobaan
NIAS (Yaahowu Nias)
Korban Yuniardin Zai alias Ama Arlin (25) korban pembacokan yang mengakibatkan cacat seumur hidup yang dilakukan oleh terdakwa satu keluarga tanggal 22 Desember 2007 lalu yakni, Duhumbowo Zai, Duhuzatulo Zai, hanya divonis hukuman percobaan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli Kab.Nias.
Sedangkan Faogoli Zai (ayah tersangka) sempat jadi tahanan luar di Polres Nias tetapi namanya tidak ada lagi sebagai pelaku pada sidang di pengadilan,sementara Onizaro Zai masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Korban Yuniardin Zai ketika dihubungi di kediamannya di Desa Botolakha, Sabtu (22/11) mengatakan ia sangat kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang hanya memutuskan vonis 4 bulan kepada terdakwa padahal perbuatan mereka sangat sadis mengakibatkan kedua jari tangan saya tidak berfungsi.
Tim medis mengupayakan jari tangan saya yang terputus tersebut disambung dengan besi tetapi juga tidak bisa bergerak. Bayangkan untuk makan saja susah dan harus dibantu, apalagi anak saya masih balita bagaimana mencari nafkah, katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang Simatupang SH yang dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Selasa(25/11) mengakui bahwa terdakwa hanya di vonis hukuman percobaan karena pelaku utama masih DPO. Ketika ditanya tuntutan JPU kepada terdakwa, menurutnya sudah lupa karena kasusnya sudah lama dan hakimnya sudah pindah, ujarnya.
Pengacara Faigiasa BW SH yang dihubungi wartawan di Gunungsitoli, Selasa(25/11) mengatakan, disinilah kita ketahui ketidakadilan dan ketidakbenaran karena hakim memutuskan hukuman percobaan kepada terdakwa yang membuat korban cacat seumur hidup.
Bayangkan, ada kasus yang tidak ada apa-apanya yang tidak menyebabkan luka justru di vonis Pengadilan Negeri Gunungsitoli satu setengah tahun, sedangkan kasus ini jelas-jelas penganiayaan berat yang membuat korban cacat seumur hidup dan ancamannya 9 tahun penjara, ujarnya.
Hukuman terdakwa juga tidak terlepas dari tuntutan jaksanya dan hakim juga harus bijak mengambil keputusan walaupun menurut jaksa bahwa dalam kasus ini ada pelaku utama dan masih DPO. Menurut saya, alasan jaksa untuk mendakwa hukuman percobaan tidak tepat karena dalam kasus tersebut tidak perlu ada pelaku utama karena dilakukan secara bersama-sama.
Berbagai elemen masyarakat Nias mengecam keputusan hakim majelis di Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena mengecewakan masyarakat Nias pencari keadilan. Seolah-olah hakim majelis di Nias tidak berpihak kepada yang benar sehingga mengundang perhatian dari berbagai pihak.
Ketua RCW Cabang kabupaten nias Hotnarius Telaumbanua meminta perhatian Ketua Pengadilan Tinggi Sumut untuk menegur para hakim di Nias yang selalu membuat keputusan sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan para pelaku. Padahal pihak kepolisian dan kejaksaan telah bekerja maksimal tanpa mengenal lelah. Wajar PT Sumut menurunkan tim ke Nias agar hakim terawasi membuat putusan, katanya singkat. (Sumber:SIB/T15/p)
Terdapat 5 Komentar Pada tulisan “Pelaku Penganiayaan Berat Di Nias, Divonis Hukuman Percobaan”
Why not let us know what you think by adding your own comment! Your opinion is as valid as anyone elses, so come on... let us know what you think.
ditulis pada 1 December 2008 at 11:22 pm
ditulis pada 2 December 2008 at 6:42 am
ditulis pada 2 December 2008 at 5:54 pm
ditulis pada 2 December 2008 at 7:29 pm